Sanksi Profesi
Berdasarkan Peraturan Organisasi Nomor 2 tahun 2020 tentang Tata Cara Penegakan Disiplin Anggota Ikatan Akuntan Indonesia (PO IAI Nomor 2), sanksi profesi diberikan kepada Anggota IAI yang tidak memenuhi kewajiban profesionalnya sebagai berikut:
Sanksi profesi ditetapkan oleh Dewan Penegakan Disiplin Anggota (DPDA) IAI melalui surat yang disampaikan kepada anggota IAI yang bersangkutan. Anggota IAI yang dikenai sanksi profesi, khususnya terkait huruf b dan c akan diumumkan dalam website IAI, dan disampaikan namanya kepada pihak yang berkepentingan.
Pengenaan sanksi profesi tidak harus ditetapkan secara berurutan, tergantung berat atau ringannya pelanggaran yang dilakukan anggota IAI. Kriteria berat ringannya pelanggaran ditentukan berdasarkan jenis dan bobot pelanggaran yang dinilai secara gabungan/keseluruhan sesuai pedoman penentuan kategori pelanggaran.
Jenis Sanksi Profesi
Berdasarkan pasal PO IAI Nomor 2, sanksi profesi diberikan berupa:
Sanksi peringatan tertulis diberikan kepada anggota IAI yang melakukan pelanggaran ringan atas ketentuan profesi. Sanksi peringatan tertulis atas pelanggaran yang sama dikenakan maksimum 3 (tiga) kali dalam kurun waktu 2 (dua) tahun berturut-turut.
Sanksi pembekuan sementara diberikan kepada anggota IAI yang melakukan pelanggaran berat atas ketentuan profesi. Sanksi pembekuan sementara sebagai anggota IAI dikenakan paling banyak 2 (dua) kali. Sanksi pembekuan sementara sebagai anggota IAI dikenakan paling lama 2 (dua) tahun.
Sanksi pemberhentian tetap sebagai anggota IAI dan pembatalan sertifikat CA dan/atau sertifikat IAI lainnya dikenakan terhadap pelanggaran sangat berat.
Atas nama : Ikatan Akuntan Indonesia
No. Rekening : 122-000-6659398
Atas nama : Ikatan Akuntan IndonesiaNo. Rekening : 539-5555-666