Sanksi Profesi Penegakan DIsiplin

Proses Sanksi

Sanksi Administrasi

Berdasarkan PO No 2 tahun 2020, DPN IAI akan mengenakan sanksi, mulai dari peringatan tertulis hingga pembekuan dan pencabutan Chartered Accountant (CA), tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan anggota IAI. Sanksi administrasi diberikan kepada Anggota IAI yang tidak membayar iuran anggota IAI sesuai peraturan organisasi yang telah ditetapkan DPN IAI, tidak memelihara dan meningkatkan kompetensi melalui kegiatan PPL, dan tidak melaksanakan kewajiban dan/atau melanggar ketentuan AD, ART dan Peraturan Organisasi IAI. Sanksi administrasi tersebut bisa berupa peringatan tertulis, pembekuan sementara sebagai anggota IAI, atau pemberhentian tetap sebagai anggota IAI dan pembatalan sertifikat CA dan/atau sertifikat IAI lainnya.
Pengenaan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis diberikan kepada anggota IAI yang tidak membayar iuran anggota IAI sesuai dengan batas waktu jatuh temponya; dan/atau tidak memelihara dan meningkatkan kompetensi melalui kegiatan PPL dan memenuhi ketentuan Satuan Kredit PPL selama 2 (dua) tahun berturut-turut. Peringatan tertulis tersebut diberikan dengan urutan, Peringatan Tertulis Pertama dan tidak mendapatkan pelayanan dan fasilitas keanggotaan sesuai ketentuan yang berlaku. Selanjutnya Peringatan Tertulis Kedua apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan yang bersangkutan tidak mengindahkan Peringatan Tertulis Pertama. Lalu Peringatan tertulis Ketiga apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan berikutnya yang bersangkutan tidak mengindahkan Peringatan Tertulis Kedua.
Pengenaan sanksi administrasi berupa pembekuan sementara sebagai anggota IAI diberikan kepada anggota IAI yang tidak membayar iuran anggota IAI selama lebih dari 1 (satu) tahun; dan/atau tidak memelihara dan meningkatkan kompetensi melalui kegiatan PPL dan memenuhi ketentuan Satuan Kredit PPL selama 3 (tiga) tahun sampai dengan 4 (empat) tahun. Anggota IAI yang dikenai sanksi pembekuan sementara sebagai anggota IAI dapat diaktifkan kembali keanggotaanya apabila telah memenuhi seluruh kewajibannya.
Pengenaan sanksi berupa pemberhentian tetap sebagai anggota IAI dan pembatalan sertifikat CA dan/atau sertifikat IAI lainnya diberikan kepada anggota IAI tidak membayar iuran anggota IAI selama lebih dari 2 (dua) tahun; dan/atau tidak memelihara dan meningkatkan kompetensi melalui kegiatan PPL dan memenuhi ketentuan Satuan Kredit PPL selama lebih dari 4 (empat) tahun. Anggota IAI yang dikenai sanksi pemberhentian tetap sebagai anggota IAI dan pembatalan sertifikat CA dan/atau sertifikat IAI lainnya dapat diterima kembali sebagai anggota IAI dan diaktifkan kembali sertifikat CA dan/atau sertifikat IAI lainnya jika mengajukan sebagai anggota IAI, dan pengaktifan kembali sertifikat CA dan/atau sertifikat IAI lainnya paling lama 2 (dua) tahun sejak dikenai sanksi. Anggota IAI juga diwajibkan melunasi seluruh kewajiban iuran anggotanya, membayar uang pangkal, dan iuran anggota IAI sejak yang bersangkutan diberhentikan hingga diterima kembali sebagai anggota IAI. Selanjutnya, Anggota IAI tersebut harus mengikuti kegiatan PPL yang diwajibkan DPN IAI untuk me-refresh kompetensi utama dan kompetensi khusus sesuai sertifikasinya dengan biaya yang ditetapkan DPN IAI.

Sanksi Profesi

PO No. 2 tahun 2020 juga menegaskan jika sanksi profesi diberikan kepada anggota IAI yang tidak memenuhi kewajiban profesionalnya, yaitu tidak menaati standar profesi jasa akuntan yang ditetapkan oleh Dewan Standar Profesi Jasa Akuntan (DSPJA) IAI, tidak mematuhi kode etik yang ditetapkan Komite Etika IAI; dan/atau tidak memiliki dan/atau tidak mengimplementasikan standar pengendalian mutu dan peraturan yang berlaku sesuai hasil review mutu yang dilakukan Dewan Reviu Mutu Kantor Jasa Akuntan (DRM KJA) IAI. Sanksi profesi dimaksud berupa peringatan tertulis, pembekuan sementara sebagai anggota IAI, atau pemberhentian tetap sebagai anggota IAI dan pembatalan sertifikat CA dan/atau sertifikat IAI lainnya.
Sanksi tersebut ditetapkan oleh DPDA IAI melalui surat yang disampaikan kepada anggota IAI yang bersangkutan. Anggota IAI yang dikenai sanksi profesi akan diumumkan dalam website IAI, dan disampaikan namanya kepada pihak yang berkepentingan. Pengenaan sanksi profesi tersebut tidak harus ditetapkan secara berurutan, tergantung berat atau ringannya pelanggaran, yang ditentukan berdasarkan jenis dan bobot pelanggaran yang dinilai secara gabungan/keseluruhan sesuai pedoman penentuan katagori pelanggaran. Anggota IAI yang dikenai sanksi tidak berhak mendapatkan pelayanan dan fasilitas keanggotaan IAI. Namun demikian, anggota IAI yang dikenai sanksi diberi kesempatan untuk melaksanakan pembelaan diri dengan menyampaikan bukti apabila telah melaksanakan kewajibannya.
PO No. 2 tahun 2020 juga mengatur jika Anggota IAI yang dikenai sanksi dapat mengajukan keberatan/banding kepada Majelis Kehormatan (MK) IAI paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal diterimanya putusan sanksi tersebut. Dalam hal anggota IAI yang dikenai sanksi tidak mengajukan keberatan/banding sesuai batas waktu, maka putusan sanksi dinyatakan bersifat final dan mengikat anggota IAI yang bersangkutan.

No. Rekening Bank Keanggotaan IAI
Bank Mandiri

Atas nama : Ikatan Akuntan Indonesia
No. Rekening : 122-000-6659398

Bank BCA

Atas nama : Ikatan Akuntan Indonesia
No. Rekening : 539-5555-666